|
HIJAB Bag.
I assalaamu'alaikum
wr.wb Hijab,
yang secara lughoh berarti tirai atau dinding, adalah satu terminologi
yang bisa berarti perlindungan wanita dalam Islam dari pandangan
laki-laki (terutama yang bukan Muhrim).
Salah satu prinsip dasar Islam adalah pewujudan suatu sistem yang
suci, sehingga Islam senantiasa berusaha mendidik setiap anggota
masyarakat, pria maupun wanita, untuk menjadi manusia yang bertaqwa,
disiplin, dan menjaga kesucian mereka.
Diantara pendidikan yang penting adalah dengan latihan agar
manusia berdisiplin atas kecenderungan mereka terhadap jenis yang lain
dan agar kecenderungan-kecenderungan ini hanya disalurkan melalui jalan
yang halal. Untuk tujuan
ini Islam membuat satu peraturan yang bernama hijab. Sistem
hijab adalah peraturan-peraturan yang merupakan elaborasi
tindakan-tindakan yang boleh/tidak boleh dilakukan dalam sosialisasi
antara pria dan wanita. Hijab
tak terbatas pada perintah bagi wanita untuk menutup kepala dan wajah
saja, melainkan suatu sistem yang menyeluruh yang menjadi
panduan-panduan dasar bagi pria dan wanita dalam bermu'amalah untuk
membangun masayarakat. Pengertian
hijab sebagai satu sistem bisa difahami melalui ayat-ayat berikut:
An-Nur:30-31, Al-Ahzab:32-33, dan Al-Ahzab:59. Sistem
hijab adalah sistem yang sempurna dan terpadu. Sempurna karena bersumber
dari Allah yang Maha Mengetahui serta sesuai dengan fitrah manusia yang
bertujuan untuk mencapai kemashlahatan manusia dan tamaddun mereka.
Terpadu karena sistem ini menggabungkan segenap sistem dalam
Islam; berasaskan kepada aqidah tauhid yang tercerna dalam akhlaq yang
mulia, ibadah yang syumul (menyeluruh), dan pelaksanaan hukum-hukum
syariatnya. Hijab
bukan semata-mata mengandung makna bahwa wanita hanya berkerudung saja
namun pada saat yang sama masih bertabarruj.
Pelaksanaan hijab bertujuan untuk melaksanakan tiga asas dalam
melindungi kesucian masyarakat: menjaga kesucian diri, mencegah penodaan
terhadap masyarakat, dan pelaksanaan hukuman bila ter- jadi pelanggaran.
Adalah persepsi yg salah bila seseorang menganggap bahwa hijab
semata2 mengandung arti menjaga aurat dari pandangan pria non muhrim dan
pada saat yang sama tidak menjalankan kesyumulan Islam dari segi ibadah
dan akhlaknya. Lebih2 bila
penjagaan aurat ini tidak melindungi masyarakat dari kejahatan lisan
maupun perbuatannya. Sekiranya
seorang wanita yang menutup auratnya itu melakukan kesalahan dan
berakhlak tidak baik, janganlah memakai kerudung itu yang harus
disalahkan; yang bersalah adalah wanita itu sendiri.
Ini adalah karena kurangnya pemahaman terhadap sistem hijab.
Banyak wanita modern mengenakan kerudung karena fashion (mode)
saja supaya mereka terlihat lebih cantik dan anggun. Di
dalam Islam, bila perkara ma'ruf dilakukan dengan kefahaman yang penuh
disertai keikhlasan (semata-mata untuk mencari ridha Allah), maka ini
akan melahirkan banyak perkara ma'ruf yang lain.
Namun sebaliknya, bila masalah ma'ruf ini tidak difahami
tujuannya dengan baik atau bahkan tidak sadar bahwa ini termasuk amal yg
bertujuan untuk memperoleh ridha Allah, maka orang yang melaksanakannya
tidak merasa bahwa dia tengah mematuhi perintah Allah.
Karena itu, suatu amalan yg meskipun secara lahiriah adalah
ma'ruf dalam Islam namun bila tidak mengikuti cara yang telah
ditunjukkan oleh syari'ah dan tidak disertai dengan niat yang Ikhlas
lillahitta'ala, maka ini tidak termasuk dalam 'amalan yang shaleh. Adalah
satu miskonsepsi yang besar bila ada pendapat bahwa seseorang dapat
menghayati nilai-nilai akhlak yang baik tetapi meninggalkan aspek-aspek
dalam sistem hijab. Misalnya
saja seseorang yang mengatakan bahwa kebaikan itu di dalam hati dan
tidak pada pakaian. Islam
tidak mengenal konsep "pelaksanaan satu amalan wajib bisa
membebaskan diri dari amalan wajib lainnya".
Sebagai contoh adalah seseorang yang telah banyak melakukan
shalat fardhu dan sunat, telah banyak berzakat dan bershadaqoh, telah
beberapa kali menunaikan haji ke Baitullah; apakah ia boleh meninggalkan
shalat Subuh barang sekali saja? Sama halnya disini dengan anggapan
bahwa kebaikan itu di dalam hati dan tidak pada pakaian.
Apakah kebaikan di hati boleh menghalalkan penampakkan aurat yang
telah jelas-jelas diharamkan oleh Allah?
|
| Daftar Isi |