|
HIJAB Bag.
II assalaamu'alaikum
wr.wb Islam
memerintahkan penganutnya untuk menerima Islam secara kaaffah (menyeluruh):
menerima apa yang diharamkan oleh Allah sebagai haram dan apa yg
dihalalkan oleh Allah sebagai halal.
Hai
orang-orang yang beriman masuklah kamu ke dalam Islam secara
keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaithan.
Sesungguhnya syaithan adalah musuhmu yang nyata.
(QS 2:208) Ada
sebagian yang mengaku bahwa menutup aurat adalah wajib hukumnya.
Namum mereka menganggap bahwa hukumnya adalah dosa kecil dan
dosa-dosa kecil mereka anggap bisa dihapuskan dengan melakukan
kebajikan-kebajikan yang lain. Sikap
ini adalah sikap yang teramat sangat salah.
Meninggalkan perintah menutup aurat dengan anggapan bahwa ini
hanyalah dosa kecil jauh lebih berbahaya daripada dosa tidak menutup
aurat karena kebodohan. Mengakui
satu perkara sebagai dosa dan terus menerus melakukannya akan
menyebabkan dosa itu terakumulasi sehingga menjadi dosa besar.
Ulama menyatakan bahwa berkekalan dalam dosa kecil menjadikan
dosa itu sebagai dosa besar. Ada
pula orang yang beranggapan bahwa mengenakan pakaian yang menutup aurat
seperti berkerudung dsbnya itu dikhawatiri menimbulkan sifat riya dan
munafik. Bagi mereka, biarlah tidak menutup kepala asalkan hati tidak
riya dan jiwa bersih dari sifat munafik.
Sekali lagi, ini anggapan keliru!
Apakah karena kita takut dihinggapi riya karena melakukan shalat
maka kita tidak melaksanakannya? Rasulullah
SAW sendiri telah mengingatkan jika kita tidak melakukan amal kebajikan
karena takut riya maka perbuatan tsb adalah riya. Karena itu hendaklah
kita terus melakukan apa yaNG wajib kita lakukan dan menepikan segala
hasutan syaithan yang memang bertujuan untuk menyesatkan kita.
Lagipula tak mungkin seseorang menjadi munafik karena
melaksanakan perintah Allah dalam keadaan faham dan sadar terhadap
tuntutan tsb serta diikuti oleh keikhlasan untuk memperoleh ridha Allah
semata. Sebaliknya, bila
orang sengaja meninggalkan perintah Allah dalam keadaan faham dan sadar
akan perintah tersebut adalah sangat sangat sangat dikhawatirkan untuk
terjerumus dalam jurang munafikun. Sebagai
penutup, salah satu perkara yg paling dasar di dalam sistem sosial Islam
adalah hubungan antara pria dan wanita.
Hubungan yang benar dan sehat antara pria dan wanita akan membawa
kebahagiaan dan keberhasilan dalam masyarakat, namun bila hubungan
antara pria dan wanita berada di luar batas-bataas yang telah ditetapkan
oleh Islam maka akan membawa masyarakat kepada kehancuran.
Islam tidak memandang ringan terhadap hubungan yang bebas antara
pria dan wanita. Hukum-hukum
hijab Islam: pengharaman bercampur baur antara pria dan wanita secara
bebas, pelarangan siaran nyanyian yang memekakkan, tari-tarian,
gambar-gambar porno, serta perbuatan-perbuatan tak senonoh adala
ditujukan untuk menghalangi kemungkinan berlakunya hubungan bebas antara
pria dan wanita di dalam masyarakat.
Prinsip Islam di dalam membangun masyarakat dan negara adalah di
atas aqidah dan keimanan kepada Allah.
Di atas dasar inilah segala peraturan yang berlaku di dalam
masyarakat adalah peraturan dan undang-undang dari Allah. Peraturan dan
undang-undang ini seharusnya dilaksanakan di dalam seluruh kegiatan
masyarakat: dalam kegiatan politik, sosial, ekonomi, pendidikan, dsb. Billahit
Taufik Walhidayah Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
|
| Daftar Isi |